Dapatkan $ 0,10 Setiap Pengunjung blog mu
Untuk daftar KLIK DISINI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PERSIAPAN PELAKSANAAN
BAB III PENYELENGGARA
BAB IV KENDALA DALAM PELAKSANAA UJIAN NASIONAL
BAB V HASIL PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
BAB VI PENUTUP
BAB VII LAMPIRAN-LAMPIRAN
Dalam rangka penilaian hasil belajar secara nasional pada Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan untuk mengetahui sejauh mana penyerapan Kurikulum Tingkat Satua Pendidikan ( KTSP ) pada Madrasah Aliyah oleh siswa/i kelas XII Tahun Pelajaran 2009 / 2010.
Menindak lanjutisuratDirektorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor : D.T.II.1/PP.01.1/93/2003 perihal Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, maka Ujian Nasional dilaksanakan dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor.
Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi sebagai Sekolah Penyelenggara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2005/2006 kepada masyarakat Kabupaten Alor.
Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi Tahun Pelajaran 2005/2006 berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 1989 No. 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412).
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
- Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong telah diubah dengan Keputusan RI Nomor 37 Tahun 2001.
- Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departamen.
- Keputusan Presiden RI Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2001.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 74 Tahun 2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional ( UASBN ) untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Sadar Luas Biasa ( SD?MI?SDLB) Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 74 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ( SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Peosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ( SMA/MA) Tahun Pelajaran 2009/2010. Badan Standar Nasional Pendidikan.
- Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2009/2010. Badan Standar Nasional Pendidikan.
- Keputusan Bupati Alor Nomor : 19/HK/KEP/2010 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Keputusan Rapat Dewan Guru Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi tanggal 15 Pebruari 2010.
- Mengukur pencapaian hasil belajar siswa/i pada akhir Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Mengukur mutu pendidikan tingkat SMA/MA se-Kabupaten Alor.
- Mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pendidikan Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi kepada masyarakat.
Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah :
ü Bahasa Indonesia
ü Bahasa Inggris
ü Bahasa Asing
ü SastraIndonesia
ü Sejarah Budaya
ü PPKn
ü Penjaskes
ü Sejarah Umum dan Nasional
ü Bahasa Indonesia
ü Bahasa Inggris
ü Matematika
ü PPKn
ü Fisika
ü Biologi
ü Kimia
ü Penjaskes
ü Sejarah Umum dan Nasional
ü Bahasa Indonesia
ü Bahasa Inggris
ü PPKn
ü Ekonomi / Akuntansi
ü Antropologi
ü Sosiologi
ü Tata Negara
ü Penjaskes
ü Sejarah Umum dan Nasional
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri kalabahi, menetapkan bahwa Panitia Ujian Nasional SMA/MA tingkat sekolah terdiri dari :
Kepanitiaan tingkat sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi Nomor : Ma.20.04.1/KP.02.1/032/2010 tanggal 28 Pebruari 2010. Persiapan lain yang dilakukan MAN Kalabahi menghadapi UN Tahun Pelajaran 2009/2010 :
- Melakukan Bimbingan belajar sore hari bagi siswa kelas XII dari Bulan Oktober 2009 sampai dengan April 2010, dan Try Out sebanyak 3 (tiga) kali.
- Melakukan sosialisasi Pelaksanaan UN sesuai POS Tahun 2009 kepada siswa, guru dan Orang Tua sejak januari 2010.
- Mengirimkan peserta UN sementara kepada Dinas Pendidikan Kab. Alor pada Bulan Januari 2010.
- Melakukan pengecekan data Calon Peserta UN yang dikeluarkan oleh Dinak Pendidikan Kab. Alor, dan mengirimkan Data Peserta UN Tetap pada Dinas Pendidikan Kab. Alor pada Bulan Pebruari 2010.
Peserta Ujian Nasional Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi Tahun Pelajaran 2009/2010 terdiri dari :
MAN KALABAHI : BAHASA IPA IPS | |||||||
Paket yang digunakan dalam penyelenggara UN/UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 adalah :
- Mata Pelajaran Umum : 20 Paket
- Mata Pelajaran Khusus Madrasah : 20 Paket
- Mata Pelajaran Praktek : 20 Paket
- Dari Anggaran APBD II Kabupaten Alor.
- Dari Dana Bantuan Seksi Kependais dan Pemberdayaan Masjid Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 7.163.000,- ( Tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah ).
Hal – hal yang dihadapi sebagai kendala dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 pada MAN Kalabahi adalah :
- Kurangnya persediaan alat (Sound Sistem) dalam pelaksanaan mata ujian Bahasa Inggris (Listtening).
- Terbatasanya peralatan Laboratorium (IPA, Komputer dan Bahasa) dalam menunjang pelaksanaan ujian Praktek.
- Bahan / Materi Try Out yang dikirimkan dari PSBB Kupang tidak lengkap sesuai jurusan yang ada pada MAN Kalabahi yakni jurusan Bahasa sehingga sekolah harus mengantisipasinya sendiri.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor bersama Kepala SMA/MA se-Kabupaten Alor pada tanggal 24 April 2010 menetapkan bahwa siswa yang dinyatakan lulus dalam Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 adalah siswa yang mempunyai nilai rata-rata minimal 5,50.
Untuk Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi dinyatakan lulus 11,35 %
BAHASA IPA IPS | |||||
BAHASA IPA IPS | |||||
- A. KESIMPULAN
- Kegiatan Ujian Nasional Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi Tahun Pelajaran 2009/2010 terlaksana dengan baik, aman, tertib dan mencapai sukses.
- Kerja sama yang baik dari Dewan Guru, Tata Usaha dan Pengurus Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi sangat mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Hasil Ujian Nasional Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana tertera pada lampiran ini.
- B. SARAN
- Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi untuk tahun berikutnya agar prosesnya dipercepat mengingat ada siswa yang melanjutkan pendidikannya keluar daerah.
- Biaya honorarium pada Panitia Ujian Nasional tidak seimbang dengan tugas dan pekerjaan panitia, oleh karena itu kami usulkan agar dana kepanitiaan untuk tahun berikutnya ditingkatkan.
Bimbingan dan pengawasan pimpinan tetap kami nantikan demi peningkatan kerja pada masa yang akan datang.
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2009/2010..
- Daftar nilai murni Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) Madrasah Aliyah Negeri Kalabahi Tahun Pelajaran 2009/2010, program studi Bahasa, IPA dan IPS.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tentang Pembentukan Tim Pengawas Ruang Ujian Nasional (UN) Tingkat SMA/MA/SMK, Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan UASBN Mata Pelajaran Pendidikan Agama Tahun Anggaran 2010.
No comments
Note: only a member of this blog may post a comment.